Oleh :Oleh Guntur Subagja
Managing Director, LEADER - Local Economic and Community Development Center
International Finance Corporation (IFC), lembaga di bawah Bank Dunia, kembali memublikasikan peringkat kemudahan berusaha yang dikenal dengan tajuk Doing Business. Ini merupakan hasil survei terhadap 181 negara di dunia mengenai prosedur dan reformasi kemudahan berusaha, yang dilakukan setiap tahun.
Dalam peringkat Doing Business 2009 yang dipublikasikan 10 September, Indonesia menduduki peringkat 129. Posisi ini turun enam peringkat dibandingkan dengan 2008 yang berada di urutan ke 123. Padahal, peringkat Indonesia pada 2008 itu lebih baik dari 2007 yang masih berada di urutan 135.
Indonesia kini berada jauh di bawah Thailand yang menduduki peringkat 13, Malaysia di urutan 20, dan Vietnam posisi ke 92. Indonesia hanya sedikit di atas Kamboja dengan peringkat 135 dan Filipina yang melorot ke urutan 140. Sementara negeri jiran, Singapura, mempertahankan posisinya di peringkat pertama, disusul urutan berikutnya Selandia Baru, AS, Hong Kong, dan Denmark.
Fenomena Thailand memang sangat menarik. Kendati situasi politik di Negeri Gajah Putih tersebut hampir sepanjang tahun memanas tetapi prosedur dan kemudahan berusaha di negeri tersebut tetap kondusif, bahkan lebih baik. Pada Doing Business 2008, Thailand berada pada urutan ke-15.
Survei Doing Business dilakukan terhadap 10 indikator berusaha, yaitu starting a business, dealing with construction permits, employing workers, registering property, getting credit, dan protecting investor. Selain itu paying taxes, trading across borders, enforcing contract serta closing a business.
Dari kesepuluh indikator tersebut, Indonesia hanya mengalami perbaikan kemudahan dalam hal getting credit, yakni kemudahan memperoleh kredit yang merupakan buah kerja Bank Indonesia yang mememberikan kemudahan dan informasi institusi keuangan, termasuk profil risiko peminjam.
Mengenai starting a business, Indonesia mengalami penurunan tajam, bahkan oleh IFC termasuk dalam kategori sulit untuk memulai usaha. Memulai bisnis di Indonesia bisa lebih cepat tetapi harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Peringkat Doing Business 2009 ini sedikit mencoreng Indonesia, yang justru pada 2008 mengklaim sedang melakukan reformasi kemudahan berusaha dan investasi di Indonesia.
Pemerintah secara resmi membentuk tim khusus Doing Business pada 2008, yang diketuai Meneg PAN Taufik Efendi dan dibantu Kepala BKPM Muhammad Lutfi. Kala itu, Pemerintah Indonesia optimistis akan mampu meningkatkan peringkat Doing Business, bahkan menargetkan posisi ke-75 pada dua tahun mendatang (2010). Sejumlah argumen disampaikan yang mendasari optimisme tersebut antara lain disahkannya UU Penanaman Modal, UU Perpajakan, dan reformasi sejumlah prosedur usaha, termasuk masa penyelesaian perizinan yang dipersingkat.
Sayang, reformasi itu tampaknya tidak berjalan mulus dalam implementasinya. Meski pemerintah tidak pernah menjelaskan apa yang sebenarnya menjadi hambatan dalam penerapan kemudahan berusaha tersebut, yang pasti dalam periode 2008 ini, berdasarkan survei IFC, tidak terjadi perbaikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Reformasi birokrasi
Diakui atau tidak, kinerja dan pelayanan birokrasi Indonesia terbilang masih buruk. Dalam kemudahan berusaha, bisa terlihat dari proses perizinan yang masih panjang dan berbelit-belit. Pemahaman birokrasi yang kurang memadai dalam menangani masalah perizinan dan keterbatasan memberikan informasi kepada publik.
Ditambah lagi masih terjadinya pungutan liar, alias biaya tidak resmi, yang membuat proses perizinan memakan biaya tinggi. Birokrasi pemerintah tampaknya belum menyadari akan pentingnya pelayanan yang cepat, informasi yang tepat, dan biaya yang rendah untuk mengembangkan dunia usaha di Indonesia. Tidak hanya pelayanan terhadap usaha besar dengan investasi yang besar atau investasi asing, tapi juga pelayanan terhadap usaha-usaha kecil, termasuk para pemula yang akan melakukan usaha.
Otonomi daerah juga kerap menjadi persoalan, mengingat ketentuan dan prosedur berusaha di masing-masing daerah berbeda-beda. Untuk daerah yang dipimpin oleh kepala pemerintahan yang memiliki visi ke depan, sejumlah perizinan untuk berusaha diberi berbagai kemudahan, bahkan ada daerah yang menerapkan perizinan berusaha seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP) tanpa dipungut biaya. Salah satunya di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Namun, di beberapa daerah lain justru dijadikan sebagai objek pendapatan (tidak resmi). Kalangan birokrasi Indonesia sepertinya masih menganggap perizinan sebagai sumber pendapatan, bukan sebagai pelayanan yang wajib dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Seiring dengan pelayanan birokrasi yang buruk, juga kerap muncul kebijakan yang kontraproduktif dengan kemudahan berusaha. Misalnya, yang terjadi dalam proses perizinan SIUP di wilayah DKI Jakarta.
Saat ini, pemerintah setempat mensyaratkan bagi yang mendirikan usaha harus memiliki tempat usaha (toko, ruko, perkantoran), dan tidak diperbolehkan di rumah. Kebijakan tersebut tentu menambah kesulitan dalam memulai usaha karena pengusaha pemula harus mengeluarkan biaya lebih banyak ketika mendirikan usaha. Padahal, kalau kita menyadari dan mencermati perusahaan-perusahaan sukses dan menjadi terkaya di dunia, seperti Google dan Micosoft berawal didirikan di sebuah garasi, di samping rumah mereka.
IFC sebenarnya telah merekomendasikan untuk mempermudah memulai usaha di Indonesia. Bahkan, termasuk dalam permodalan usaha. Saat mempublikasikan Doing Business 2008, telah disarankan Indonesia memperbaiki UU Perseroan Terbatas, dengan menetapkan modal usaha nol rupiah. Artinya, siapa pun boleh mendirikan usaha tanpa harus terbebani modal minimum ketika memulai usaha dengan badan hukum PT.
Kini tidak ada pilihan lain, harus melakukan reformasi birokrasi yang lebih serius di samping mereformasi kebijakan dan prosedur kemudahan berusaha. Perlu disadari, kemudahan berusaha akan melahirkan banyak wirausaha mandiri, yang dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Semakin banyak wirausahawan di negeri ini akan mempercepat terwujudnya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera seperti diamanatkan konstitusi.
Sumber: Harian Bisnis Indonesia, Kamis, 11/09/2008 (http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id78721.html)